kalender
salju
free music at divine-music.info
Panda main bola
Arquivo do blog
-
▼
2013
(11)
-
▼
Juni
(10)
- Menganalisis KTSP dan Kurikulum 2013
- KONSEP DASAR ANTROPOLOGI
- Analisis Video Tawuran Pelajar dan Analisis Video ...
- Persebaran Islam di Indonesia
- Jurnal “Peran Keluarga dalam Penyimpangan Sosial R...
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Konsep Pendidikan Ips di Indonesia dan Perkembanga...
- ( Cakupan Konsep Dasar Geografi )
- SEJARAH PERKEMBANGAN IPS SECARA UMUM
- Definisi, Kota, Desa, Perkotaan, Pedesaan serta Pe...
-
▼
Juni
(10)
Quem sou eu
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 08 Juni 2013
Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1). Perusahaan Perseorangan (Po)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (C.V.)
4) Perseroan Terbatas (P.T.)
5) Perusahahaan Negara (P.N)
6) Koperasi
7) Yayasan
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
PerusahaanPerseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak
ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan dan
Keburukan Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut:
Kebaikannya, yaitu sebagai berikut:
a. Pemilik bebas mengambil keputusan
b. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan
c. Rahasia perusahaan terjamin
d. Pemilik lebih giat berusaha
Keburukannya yaitu sebagai berikut:
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber keuangan perusahaan terbatas
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
d. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
manajemen menjadi kompleks.
2. FIRMA (Fa) atau kongsi
Firma atau Kongsi
adalah Persekutuan antara dua
orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan dan Keburukannya adalah sebagai berikut:
Kebaikannya yaitu sebagai berikut:
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota.
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian.
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
d. Dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah bersama.
Keburukannya yaitu sebagai berikut:
a. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
anggota lainnya.
b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c. Mudah terjadi perselisihan antara anggota sekutu.
d. Anggota yang ingin keluar sulit menarik modal yang telah ditanam.
Firma berarti nama bersama, pengguna nama firma bisa mengambil nama salah satu pemiliknya atau sepakat menggabungkan nama-nama pemiliknya. Pembagian keuntungan disesuaikan dengan perbandingan modal yang di tanam masing-masing sekutu. Semakin besar modal yang distop semakin besar pula bagian keuntungan yang diterima. Perbedaan penyertaan modal juga berpengaruh pada pembagian kerja, biasanya jabatan tertinggi akan dipegang oleh anggota yang menyertakan modal terbesar.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau Comamanditaire Vennotschap (CV) adalah persekutuan firma yang
mempunyai sekutu yang hanya menyertakan modal saja yang disebut sekutu
komanditer atau sekutu pasif.
Persekutuan
komanditer anggotanya digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Sekutu aktif atau sekutu komplementer yaitu sekutu yang ikut aktif
menjalankan persekutuan.
b. Sekutu Pasif adallah sekutu yang hanya menyertakan modal dan tidak boleh
ikut campur dalam pengurusan perusahaan.
Kebaikan dan keburukan persekutuan
Komanditer yaitu:
Kebaikannya yaitu:
a. Kemampuan manajemen lebih besar
b. Proses pendirinya lebih mudah
c. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
d. Mudah memperoleh kredit.
Keburukannya yaitu:
a. Bagi persero aktif memiliki tanggung
jawab tidak terbatas.
b. Sulit menarik kembali modal.
c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, terpisah dari yang mendirikan, dan terpisah pula dari yang memiliki.
Berbeda dengan beberapa bentuk badan usaha di atas perseroan terbatas mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan
seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Artinya, makin besar
jumlah saham yang dimiliki maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagai
pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Selanjutnya tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga atas terbatas pada modal
sahamnya. Dengan kata lain tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kwewajiban
keuangan perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang ini
diikutsertakan pada perseroan.
Berbeda dengan
bentuk-bentuk yang terdahulu, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi,
baik milik para pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak
dipertanggungjawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahan. Sesuai
dengan namaanya, sebagai perseroan terbatas, yaitu terbatasnya keterlibatan dan
tanggung jawab para pemilik atau para pemegang saham.
Kelebihan perseroan
terbatas yaitu:
a. Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin meskipun pemilik atau pendiri meninggal dunia;
b. Tanggung jawab terbatas artinya
pemilik bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi dan keluarga.
Kekurangan perseroan terbatas :
a. Biaya pendirinya relatif mahal.
b. Aktivitas perusahaan lebih bersifat
terbuka sehingga kerahasiaan sulit dijaga;
c. Hubungan yang kurang dekat antara
pemegang saham dengan perusahaan sehingga menjadikan perusahaan tidak efektif;
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan
Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas,
Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1)
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2)
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum
dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada
umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk
membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik
modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola
perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri
dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai
Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1)
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)
Memberhentikan direksi atau komisaris
3)
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)
Menentukan kebijakan Perusahaan
7)
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1)
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi),
yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3)
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
5. PERUSAHAAN
NEGARA
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak
pada bidang apa saja yang sebagian besar modal atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan unfdang-undang.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No.19 Tahun 1960,
perusahaan negara (PN) adalah suatu bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum indonesia. Selanjutnya, perusahaan negara adalah kesatuan produksi
yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapat tanpa meninggalkan sifat
pengabdian kepada umum (Publik service). Tujuan utama adalah membangun ekonomi
nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Beberapa bentuk perusahaan negara baik milik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, yaitu perseroan, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan
(perjan), perusahaan daerah (PD).
Perseroan pada prinsipnya adalah perseroan terbatas (PT) milik pemerintah
tujuan utamanya adalah mencari laba untuk mengisi kas negara. Negara sebagai
pemegang saham sebagai tanda bukti ikut serta dalam memiliki perusahaan. Jadi,
harus berprinsip ekonomi juga sampai merugikan negara.
Perusahan umum dan perusahaan jawatan bukan sebagai organisasi usaha yang
semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakkat, apabila pendapatnya lebih rendah dari biaya operasinya maka
kerugian akan menjadi tanggungan negara yang berupa subsidi negara.
5. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini
beberapa prinsip koperasi:
·
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
Sisa hasil
usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Modal diberi balas
jasa secara terbatas.
·
Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan
dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi
dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan
aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
f)
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang
sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Senin, 03 Juni 2013
Perkembangan
social studies melukiskan bagaimana pada dunia persekolahan telah menjadi dasar
ontology dari suatu system pengetahuan yang terpadu, yang secara epistimologis
telah mengurangi suatu perjalanan pemikiran dalam kurun waktu 60 tahun lebih
yang dimotori dan diwadahi oleh NCSS sejak tahun 1935. Pemikiran tersebut secara tersurat dan tersirat merentang dalam
suatu kontinum gagasan “social studies” Edgar Bruce Wesley (1935) sampai ke
gagasan “social studies” terbaru dari NCSS(1994).
Pemikiran
mengenai konsep pendidikan IPS di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pemikiran
social studies di Amerika Serikat yang kita anggap sebagai salah satu Negara
yang memiliki pengalaman panjang dan reputasi akademis yang signifikan dalam
bidang itu. Reputasi tersebut tampak dalam perkembangan pemikiran mengenai
bidang itu seperti dapat disimak dari berbagai karya akademis yang anata lain
dipublikasukan oleh NCSS sejak pertemuan organisasi tersebut untuk pertama
kalinya tanggal 28-30 November 1935 sampai sekarang.
Untuk
menelusuri perkembangan pemikiran atau konsep pendidikan IPS di Indonesia
secara historis epistimologis terasa sangat sukar karena dua alas an. Pertama,
di Indonesia belum ada lembaga profesionalbidang pendidikan IPS setua dan
sekuat pengaruh NCSS atau SSEC. Lembaga serupa yang dimiliki Indonesia, yakni
HISPIPSI (Himpunan Sarjana pendidikan IPS Indonesia) usianya masih sangat muda
dan produktivitas akadenmisnya masih belum optimal, karena masih terbatas pada
pertemuan tahunan dan komunikasi antaranggota secara incidental. Kedua,
perkembangan kurikulum dan pembelajaran IPS sebagai ontology ilmu pendidikan
(disiplin) IPS sampai saat ini sangat tergantung pada pemikiran individual dan
atau kelompok pakar yang ditugasi secara incidental untuk mengembangkan
perangkat kurikulum IPS melalui pusat pengembangan Kurikulum dan Sarana
Pendidiakan Balitbang Dukbud (Puskur). Pengaruh akademis dan komunitas Ilmiah
bidang ini terhadap pengembangan IPS tersebut sangatlah terbatas, terbatas yang
tersalur melalui anggotanya yang kebetulan dilibatkan dalam berbagai kegiatan
tersebut. Jadi, sangat jauh berbeda dengan peranan dan konstribusi Social
Studies Curriculum Task force-nya NCSS, atau SSEC di Amerika Serikat.
Oleh
karena itu, perkembangan pemikiran mengenai pendidikan IPS di Indonesia akan
ditelusuri dari alaur perubahan kurikulum IPS dalam dunia persekolahan,
dikaitkan dengan beberapa konten pertemuan ilmiah dan penelitian yang relevan
dalam bidang itu, yang secara sporadic dapat dijangkau oleh penulis.
Isytilah IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial),
sejauh yang penulis dapat telusuri, untuk pertama kalinya muncul dalam seminar
Nasional tentang Civic Education tahun 1972 di Tawangmangu Solo. Menurut
Laporan Seminar tersebut (Panitia Seminar Civic Education, 1972:2, dalam
Winataputra, 1978:42)ada tiga istilah yang muncul dan digunakan secara
bertukai-pakai (interchangeable), yakni “pengetahuan social, studi social, dan
Ilmu Pengetahuan Sosial” yang diartikan sebagai suatu studi yang dipilih dan
dikembangkan dengan menggunakan pendekatan interdisipliner dan bertujuan agar
masalah-masalah social itu dapat dipahami siswa. Dengan demikian para siswa akan
dapat menghadapi dan memecahkan masalah social sehari-hari, pada saat itu,
Konsep IPS tersebut belum masuk ke dalam kurikulum sekolah, tetapi baru dalam
wacana akademis yang muncul dalam Seminar tersebut. Kemunculan istilah
tersebutbersamaan dengan munculnya IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dalam wacana
akademis pendidikan Sains. Pengertian IPS yang disepakati dalam seminar
tersebut dapat dianggap sebagai pilarb pertama dalam perkembangan pemikiran
tentang pendidikan IPS. Berbeda dengan pemunculan pengertian social studies
darii Edgar Bruce Wesley dalam pertemuan pertama NCSStahun 1937 yang segera
dapat respon akademis secara meluas dan melahirkan kontroversi akademik,
pemunculan pengertian IPS dengan mudah diterima dengan seddilit komentar.
Konsep
IPS untuk pertama kalinya masuk ke dunia persekolahan terjadi pada tahun
1972-1973, yakni dalam Kurikulm Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP
Bandung. Hal ini terjadi karena, barangkali kebetulan beberapa pakar yang
menjadi pemikir dalam Seminar Civic Educationdi Tawangmangu itu, seperti AChmad
Sanusi, Noeman Somantri, Achmad Kosasih Djahiri, dan dedih Suwardi berasal dari
IKIP Bandung, adan pengembangan kurikulum PPSP FKIP Bandung berperan sebagai
anggota tim pengembang kurikulum tersebut. Dalam kurikulum SD 8 tahun PPSP
digunakan istilah “pendidikan Kewargaan Negara/studi Sosial” sebagai mata
pelajaran social terpadu. Pennggunaan garismiring nampaknya mengisyaratkan
adanya pengaruh dari konsep pengajaran social yang walaupun tidak di beri label
IPS, telah diadopsi dalam Kurikulum SD tahun 1968. Dalam kurikulum tersebut
digunakan istilah Pendidikan kewargaan Negara yang didalamnya tercakup sejarah
Indonesia, ilmu bumi Indonesia, dan Civics yang diartikan sebagai Pengetahuan
Kewargaan Negara. Oleh karena itu, dalam Kurikulum SD PPSP tersebut konsep IPS
diartikan sama dengan Pendidikan Kewargaan Negara. Penggunaan istilah Studi
Sosial nampaknya dipengaruhi oles pemikiran atau penafsiran Achmad Sanusi yang
pada tahun 1972 menerbitkan sebuah manuskrip berjudul “Studi Sosial: Pengantar
Menuju Sekolah Komprehensif” yang isinya diwarnai oleh pemikiran Leonard
Kenworthy (1970) dengan bukunya “teaching Social Studies”.
Sedangkan dalam
kurikulum Sekolah menengah 4 tahun, digunakan tiga istilah yakni (1) studi
social sebagai mata pelajaran inti untuk semua siswa dan sebagai bendera untuk
kelompok mata pelajaran social yang terdiri atas geografi, sejarah dan ekonomi
sebagai mata pelajaran major pada
jurusan IPS; (2) Pendidikan Kewargaan Negara sebagai mata pelajaran inti bagi
semua jurusan; dan (3) Civics dan Hukum sebagai mata pelajaran major pada
jurusan IPS (PPSP IKIP Bandung, 1973a, 1973b).
Kurikulum PPSP tersebut
dapat dianggap sebgai pilar kedua dalam perkembangan pemikiran tentang
pendidikan IPS, yakni masuknyakesepakatan akademis tentang IPS kedalam
kurikulum sekolah. Pada tahap ini konsep pendidikan IPS diwujudkan dalam tiga
bentuk yakni, (1) pendidikan IPS terintegrasi dengan Nama Pendidikan kewargaan
Negara/studi social, (2) pendidikan IPS terpisah, dimana istilah IPS hanya
digunakan sebagai konsep paying untuk mata pelajarna geografi, sejarah, dan
ekonomi; (3) Pendidikan Kewarganegaan sebagai suatu bentuk Pendidikan IPS
khusus, yang dalam konsep tradisi “social studies” termasuk tradisi citizenship
Transmission (Barr, dan kawan-kawan: 1978).
Konsep Pendidikan IPS
tersbut kemudian memberikan inspirasi terhadap Kurikulum 1975, yang memang
dalam banyak hal mengadopsi inovasi yang dicoba melalui Kurikulum PPSP. Di
dalam kurikulum 1975 pendidikan IPS menampilkan empat profil, yakni: (1)
Pendidikan Moral Pancasila menggantikan Pendidikan Kewarga Negaran sebagai
suatu bentuk pendidikan IPS khusus yang mewadahi tradisi citizenship
transmission;(2) pendidikan IPS terpadu untuk sekolah dasar; (3) pendidikan IPS
terkonfederasi untuk SMP yang menempatkan IPS sebagai konsep paying yang
menaungi mata pelajaran geogarfi, sejarah, dan ekonomo koperasi; dan (4)
pendidikan IPS terpisah-pisah yang mencakup mata pelajaran sejarah, geografi
dan ekonomi untuk SMA, atau sejarah dan geografi untuk SPG (Dep. P dan K,
1975a; 1975b, 1975c, dan 1976). Konsep pendidikan IPS seperti iyu tetap
dipertahankan dalam kurikulum 1984, yang memang secara konseptual merupakan
kesempurnaan dari kurikulum 1975. Penyempurnaan yang dilakukan khususnya dalam
aktualisasi materi yang disesuaikan dengan perkembangan baru dalam
masing-masing displin, seperti masuknya Pedoman Penghayatan dan Pengalaman
Pancasila (P4)sebagai materi pokok Pendidikan Moral Pancasila. Sedang konsep
pendidikan IPS itu sendiri tidak mengalami perubahan yang mendasar.
Dengan berlakunya
Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam wacana
Pendidikan IPS muncul dua bahan kajian kulikuler pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian ketika ditetapkannya Kurikulum 1994
menggantikan kurikulum 1984, kedua bahan kajian tersebut dilembagakan menjadi
satu pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Secara
konseptual mata pelajaran ini masih tetap merupakan bidang Pendidikan IPS yang
khusus mewadahi tradisi citizenship transmission dengan muatan utama
butir-butir nilai Pancasila yang diorganisasikan dengan menggunakan pendekatan
spiral of concept development ala Taba ( Taba: 1967) dan expanding enviromen
approach” ala Hanna (Dufty: 1967) dengan bertitik tolak dari masing-masing sila
Pancasila.
Di dalam kurikulum 1994
mata pelajaran PPKn merupakan mata pelajaran social khusus yang wajib diikuti
oleh smua siswa setiap jenjang pendidikan (SD, SLTP, SMA). Sedangkan mata
pelajaran IPS diwujudkan dalam: pertama, pendidikan IPS terpadu di SD kelas III
s/d kelas VI; kedua , pendidikan IPS terkofederasi di SLTP yang mencakup materi
geografi, sejarah dan ekonomi koperasi, dan ketiga, pendidikan IPS
terpisah-pisah yang mirip demngan tradisi in social studies taught as social
science menurut Barr dan kawan-kawan (1978). Di SMU ini bidang IPS
terpisah-pisah terdiri atas mata pelajaran Sejarah Nasional dan Sejarah Umum di
kelas I dan II; Ekonomi dan geografi di kelas I dan II; sosiologi di kelas II;
Sejarah Budaya di kelas III program Bahasa; Ekonomi, Sosiologi, Tata Negara,
dan Antropologi di kelas III Program IPS.
Dilihat dari tujuannya,
setiap mata pelajaran social memiliki tujuan yang bervariasi. Mata pelajaran
Sejarah Nasional dan Sejarah Umum bertujuan untuk “…menanamkan pemahaman
tentang perkembangan masyarakat masa lampau hingga masa kini, menumbuhkan rasa
kebangsaan dan cinta tanah air serta rasa bangga sebagai warga bangsa
Indonesia, dan memperluaswawasan hubungan masyarakat antar bangsa di dunia “
(Depdikbud, 1993: 23-24). Dimensi tujuan tersebut pada dasarnya mengandung
esensi pendidikan kewarganegaraan atau tradisi “citizenshiptransmission” (Barr,
dan kawan-kawan: 1978). Mata pelajaran Ekonomi bertujuan untuk memberikan
pengetahuan konsep-konsep dan teori sederhana dan menerapkan dalam pemecahan
masalah-masalah ekonomi yang dihadapinya secara kritis dan objektif (Depdikbud,
1993:29). Sedang untuk program IPS mata pelajaran ekonomi ini bertujuan untuk
“…memberikan bekal kepada siswa menganal beberapa konsep dari teori ekonomi
sederhana untuk menjelaskan fakta, peristiwa, dan masalah ekonomi yang
dihadapi” (Depdikbud,(1993 : 29). Dari rumusan tujuan tersebut dapat
ditafsirkan bahwa tujuan pendidikan Ekonomi di SMU baik untuk program umum
maupun untuk program IPS mengisyaratkan diterapkannya tradisi social studies
taught as social science (Barr, dan kawan-kawan : 1978).
Tradisi ini nampaknya
diterapkan juga dalam mata pelajaran Sosiologi, Geografi, Tata Negara, Sejarah
Budaya, dan Antropologi sebagaimana dapat dikaji dari masing-masing tujuannya.
Mata pelajaran Sosiologi memiliki tujuan “…untuk memberikan kemampuan memahami
secara kritis berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari yang muncul
seiring dengan perubahan masysrakat dan budaya, menanamkan kesadaran perlunya
ketentuan masyarakat, dan mampu menempatkan diri dalam berbagai situasi social
budaya sesuai dengan kedudukan, peran, norma, dan nilai social yang berlaku di
masyarakat”(Depdikbud, 1993: 30). Sementara itu mata pelajaran Geografi
memusatkan perhatian pada upaya “…untuk memberikan bekal kemampuan dan sikap
rasional yang bertanggungjawab dalam menghadapi gejala alam dan kehidupan di
muak bumi serta permasalahan yang timbul akibat interaksi antara manusia dengan
lingkungannya” (Depdikbud, 1993: 30). Sedangkan mata pelajaran Tata Negara
menggariskan bertujuan “…untuk meningkatkan kemampuan agar siswa memahami
penyelenggaraan Negara sesuai dengan tata kelembagaan Negara, tata peradilan
Negara sesuai dengan tata kelembagaan Negara, tata pendidikan, system
pemerintahan Negara RI maupun njegara lain” (Depdikbud, 1993: 31).
Hal yang juga tampak
sejalan terdapat dalam rumusan tujuan mata pelajaran Sejarah Budaya yang
menggariskan tujuannya untuk “…menanamkanpengertian adanya keterkaitan
perkembangan budaya masyarakat pada masa lampau, masa kini, dan masa yang akan
mendatang sehingga siswa menyadari dan menghargai hasil dan nilai budaya pada
masa lampau dan masa kini” (Depdikbud, 1993: 31). Demikian juga dalam tujuan
mata pelajaran Antropologi yang dengan tegas diorientasikan pada upaya untuk
“…memberikan pengetahuan mengenai proses terjadinyakebudayaan, pemanfaatan dan
perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari; menanamkan kesadaran perlunya
menghargai nilai-nilai budaya suatu bangsa, terutama bangsa sendiiri”, dan pada
akhirnya dimaksudkan juga untuk “…menanamkan kesadaran tentang peranan
kebudayaan dalam perkembangan dan pembangunan masyarakat setra dampak perubahan
kebudayaan terhadap kehidupan masyarakat” (Depdikbud, 1993: 33).
Bila disimak dari
perkembangan pemikiran pendidikan IPS yang terwujudkan dalam kurikulum sampai
dengan dasawarsa 1990-an ini pendidikan IPS di Indonesia mempunyai dua konsep
pendidikan IPS, yakni: pertama, pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi
“citizenship transmission” dalam bentuk mata pelajaran pancasila dan
kewarganegaraandan sejarah nasional; kedua, pendidikan IPS yang diajarkan dalam
tradisi social science dalam bentuk pendidikan IPS terpisah di SMU, yang
terkonfederasi di SLTP, dan yang terintegrasi di SD.
Selanjutnya penulis
merasa perlu mengkaji lebih jauh bagaimanaperkembangan pemikiran mengenai
pendidikan IPS ini, bila dilihat dari kajian konseptual para pakar Indonesia.
Dalam pembahasannya tentang “prespektif Pendidikan Ilmu (Pengetahuan) Sosial”.
Achmad Sanusi (1998) dalam konteks pembahasannya yang sangat mendasar menganai
pendidikan IPD di IKIP, menyinggung sedikit tentang pengajaran IPS di Sekolah.
Sanusi (1998: 222-227) melihat pengajaran IPS di sekolah cenderung
menitikberatkan pada penguasaan kafalan; proses pembelajaran yang terpusat pada
guru; terjadinya banyak miskonsepsi; situasi kesal yang membosankan siswa;
ketidaklebihunggulan guru dari sumber lain; ketidakmutahiran sumber belajar
yang ada; system ujian yang sentralistik; pencapaian tujuan kognitif yang “mengulit-bawang”;
rendahnya rasa percaya diri siswa sebagai akibat dari amat lunaknya isi
pelajaran, kontradiksi materi dengan kenyataan , dominannya pelatihan berfikir
taraf rendah, guru yang tidak tangguh, presepsi negative dan prasangka buruk di
masyarakat terhadap kedudukan dan peran ilmu social dalam pembangunan
masyarakat. Oleh karena itu, Sanusi (1998) merekomendasikan perlunya
reorientasi pengembangan yang mencakup peningkatan mutu SDM dalam hal ini guru
agar lebih mampu mengembangkan kecerdasan siswa lebih optimal melalui variasi
interaksi dan pemanfaatan media dan sumber belajar yang lebih menantang.
Bersamaan iti pula diperlukan upaya peningkatan dukungan sarana dan prasarana
serta intensif yang fair. Dalam dimensi konseptual, Sanusi (1998: 242-247)menyarankan
perlunya batasan yang jelas mengenai tujuan dan konten pendidikan ilmu social
untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk di dalamnya pola pemilihan dan
pengorganisasian tema-tema pembelajaran yang di nilai lebih esensial dan sesuai
dengan kebutuhan dan tuntunan perubahan dalam masyarakat.
Dimensi konseptual
mengenai pendidikan IPS tampaknya telah berulang kali dibahas dalam rangkaian
pertemuan ilmiah yakni Pertemuan HISPIPSI pertama tahun 1989 di Bandung, Forum
Komunikasi Pimpinan FPIPS di Yogyakarta tahun 1991, di Padang tahun 1992, du
Ujung Padang tahun 1993, Konsevsi pendidikan kedua di Medan tahun 1992. Salah
satu materi yang selalu menjadi agenda pembahasan adalah mengenai konsep PIPS.
Dalam pertemuan Ujung Padangtahun 1993, M. Namun Somantri selaku pakar dan
Ketua HISPIPSI (Somantri: 1993) kembah menegaskan adanya dua versi PIPS sebagaimana diriumuskan dalam Pertemuan
Yogyakarta tahun 1991, sebagai berikut:
“Versi PIPS Untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah
PIPS adalah penyederhanaan, adaptasi
dari disiplin ilmu-ilmu social dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia,
yang diorganisir dan disajikan secara ilmiah dan pedagogis/psikologis untuk
tujuan pendidikan.
“Versi PIPS Untuk HIPS
dan Jurusan Pendidikan IPS-IKIP
PIPS adalah sleksi dari disiplin
ilmu-ilmu social dab humaniora serta kegiatan dasar manusia yang diorganisir
dan disajiakn secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan”
Kelihatannya
HISPIPSI ingin mencoba manjernihkan pengertian PIPS dengan cara mengemukakan
label yang sama, yakni PIPS dengan dua versi pengertian, yakni pengertia PIPS
untuk pendidikan persekolahan dan untuk pendidikan tingggi untuk guru IPS di
IKIP/STKIP/FKIP. Dari dua versi pengertian itu, yang membedakan penulis piker,
dalam format system pengetahuannya. Untuk dunia persekolahan merupakan penyederhanaan, atau sama dengan gagasan
Wesley (1937) dengan konsep “Social
Science simplified…”, sedanguntuk pendididkan guru IPS berupa seleksi.
Naumun, rasanya perbedaannya tidak begitu jelas, kecuali seperti dikatakan
olehSomantri (1993): 8) dalam tingkat kesukarannya sesuai dengan jenjang
pendidikan itu, yakni di dunia persekolahan disesuaikan dengan tingkat
perkembangan anak, sedang di perguruan tinggi disesuaikan denga taraf
pendidikan tinggi. Penjelasan ini menurut penulis terkesan bersifat tautologis.
Kedua versi pengertian PISP tersebut masih dipertahankan sampai dalam Pertemuan
Terbatas HISPISI di Universitas Terbuka Jakarta tahun 1998 (Somantri, 1998:
5-6), dan disepakati akan menjadi salah satu esensi dari “position paper” HISPIPSI
tentang Disiplin PIPS yang akan diajukan kepada LIPI.
Jika
dilihat dari pokok-pokok pikiran yang diajukan oleh Numan Somantri selaku Ketua
HISPIPSI (Somantri : 1998)position paper itu
kan menyajikan penegasan mengenai kedudukan PIPS sebagai synthetic knowledge. Oleh karena itu, PIPS untuk tingkat perguruan
tinggi pendidikan guru IPS, direkonseptualisasikan sebagai pendidikan disiplin
ilmu sehingga menjadi Pendidikan Disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial disingkat
menjadi PDIPS. Dengan demikian kelihatannya HISPIPSI akan memegang dua konsep,
yakni konsep PIPS untuk dunia persekolahan, dan konsep PSIPS untuk perguruan
tinggi pendidikan guru IPS. Yang masih perlu dikembangkan adalah logika
internal atau struktur dari kedua sisitem pengetahuan tersebut. Dengan demikian
masing-masing memiliki jatidiri konseptual yang untik dan dapat dipahami lebih
jernih.
Tentang
kedudukan PIPS/PDIPS dalam konyeks yang lebih luas tampaknya cukup prosfektif
Misalnya, Dahlan (1997) melihat PIPS sebagai upaya strategis pembangunan
manusia seutuhnya untuk menghadapi era globalisasi. Sementara itu Tsauri (1997:
1) yang mengutip pemikiran affian ketika mengenang tokoh LIPI professor Sarwono
Prawiroharjo, melihat peran PIPS dalam presfektip perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi di Indonesia, yang seyogyanyamemusatkan perhatian pada upaya
pengembangan disiplin yang kuat,
ketekunan yang luar biasa, integritas diri yang kukuh, wibawa yang mantap, rasa
tanggung jawab yang tinggi, dan pengabdiaan yang dalam.
Dilihat
dari perkembangan pemikiran yang berkembang di Indonesia sampai saat ini
pendidikan IPS terpilah dalam dua arah, yakni: pertama, penyederhanaan dari ilmu-ilmusosial, dan humaniora, yang
diorganisasikan secara psiko-pedagigis untuk tujuan pendidikan persekolahan; dan
kedua, PDIPS untuk perguruan tinggi
pendidikan guru IPS yang pada dasarnya merupakan
penyeleksian dan pengorganisasian secara ilmiah dan meta psiko-pedagogis dari
ilmu-ilmu social, humaniora, dan disiplin lain yang relevan, untuk tujuan
pendidikan professional guru IPS. PIPS merupakan salah satu konteks dalam
PDIPS.
PIPS
untuk dunia persekolahan terpilah menjadi dua versi atau tradisi akademik
pedagogis yakni: pertama, PIPS dalam
tradisi “citizenship transmission” dalam
bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dan Sejarah
Indonesia; dan kedua PIPS dalam
tradisi “social science” dalam bentuk
mata pelajaran IPS terpadu untuk SD, dan mata pelajaran IPS terkinfederasi
untuk SLTP, dan IPS terpisah-pisah untuk SMU. Kedua tradisi PIPS tersebut
terikat oleh suatu visi pengembangan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana
digariskan dalam GBHN dan UU No.2/1989 tentang Sitem Pendidikan Nasional.
Perkembangan
pemikiran mengenai PIPS ini amat berpengaruh pada pemikiran PDIPS di IKIP/FKIP/STKIP.
Dalam
konteks pengembangan pendidikan “social studies” di Amerika atau “Pendidikan
IPS” di Indonesia konsep dan praksis pemdidikan demokrasi yang dikemas sebagai
“citizenship education” atau “Pendidikan Kewarganegaraan” berkedudukan sebagai
salah satu dimensi dari tujuan, konten dan proses social studies atau “pendidikan IPS”, atau dapat juga dikatakan
bahwa pendidikan demokrasi merupakan salah satu subsistem dalam system
pembelajaran “socialstudies” atau “pendidikan IPS”. Walaupun demikian, subsitem
pendidikan demokrasi ini sejak awal perembangannya, seperti Amerika sudah
menunjukan keunikan dan kemandiriannya sebagai program pendidikan yang ditunjuk
untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas dan baik. Subsistem ini,sejalan
dengan perkembangan konsep dan praksis demokratis, terus berkembang sebagai suatu bidang kajian
dan program pendidikan yang dikenal dengan citizenship
education atau civic eduction,atau
untuk Indonesia dikenal dalam label yang berubah-ubah mulai dari civivs, Kewarga Negara, Pendidikan
Kewarga Negara, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika
dikaji dengan cermat dalam konteks perkembangan social studies ternyata citizenship education yang pada dasarnya
berintikan pengembangan warga Negara agar mampu hidup secara demokratis
merupakan bagian yang sangat penting dalam social
studies. Hal ini dapat disimak sejak social
studies mulai diwacanakan tahun 1937 oleh Edgar Bruce Wesley, yang
definisinya tentang social studies dianggap
sebagai pilar epistimologis pertama, sampai dengan munculnya paradigma social studies dari NCSS tahun 1994.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa esensi pendidikan demokrasi sesungguhnya merupakan bagian integral
dari “social studies”.
Bidang
kajian dan program pendidikan demokrasi dalam bentuk kemasan “citizenship
education” maupun “Civic Education” atau pendidikan Kewarganegaraann ini, kini
kelihatan semakin banyak dikembangkan baik Negara demokrasi yang sudah maju
maupun Negara yang sedang merintis atau meningkatkan diri kea rah itu. Hal ini
sejalan dengan berkembangnya proses demokratisasi yang kini telah menjadi
gerakan social-politik dan social budaya yang mendunia.
Menyimak
perkembangan “social studies” secara umum dan pendidikan IPS di Indonesia
sampai satt ini maka perlu adanya reorientasi pendidikan IPS sebagai berikut.
1.
Menegaskan kembali visi pendidikan IPS
sebagai program pendidikan yang menitikberatkan pada pengggembangan individu
siswa sebagai “actor sosial” yang mampu mengambil keputusan yang
bernalar dan sebagai “warga Negara yang cerdas, memiliki
komitmen, bertanggungjawab dan partisifatif”
2.
Menegaskan kembali misi pendidikan IPS
untuk memanfaatkan konsep, prinsip dan metode ilmu-ilmu social dan bidang
keilmuan lain untuk mengembangkan karakter actor social dan warga Negara
Indonesia yang cerdas dan baik.
3.
Mamntapkan kembali tradisi pendidikan
IPS sebagai pendidikan Kewarganegaraan yang diwadahi oleh mata pelajaran IIPS
terpadu mata pelajaran ILPS terpisah.
4.
Menata kembali sarana programatik
pendidikan IPS untuk berbagai jenjang pendidikan (Kurikulum, Satuan Pellajaran,
dan Buku Teks)sehingga memungkinkan tercapainya tujuan pendidikan IPS.
5.
Menata kembali sitem pengadaan dan
penyegaran guru Pendidikan IPS sehingga dapat dihasilkan calon guru dan guru
pendidikan IPS professional.
A. UNIFORM REGIONAL
Uniform
regional atau region statis yaitu region yang , termasuk iklim, vegetasi, tanah, landform,
pertanian atau penggunaan lahan Uniform regional juga disebut dengan wilayah formal.
Homogenitas dari wilayah formal .Wilayah
formal berdasarkan criteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan,
iklim, dan vegetasi.Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim
dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria
sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industry tekstil, wilayah Kesultanan
Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.
B.
NODAL REGIONAL
Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara
fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya
(interland).Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, factor
produksi, barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Sukirno (1976)
menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk di gunakan
dalam analisis mengenai ekonomi wilayah, mengartikan wilayah tersebut sebagai
ekonomi ruang yang yang di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan
ekonomi.
Batas wilayah nodal di tentukan sejauhmana pengaruh dari
suatu pusat kegiatan ekonomi bila di gantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan
ekonomi lainnya. Hoover (1977) mengatakan bahwa struktur dari wilayah nodal
dapat di gambarkan sebagai suatu sel hidup dan suatu atom, dimana terdapat inti
dan plasma yang saling melengkapi. Pada struktur yang demikian, integrasi
fungsional akan lebih merupakan dasar hubungan ketergantungan atau dasar
kepentingan masyarakat di dalam wilayah itu, dari pada merupakan homogenitas
semata-mata. Dalam hubungan saling ketergantungan ini dengan perantaraan
pembelian dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara lokal,
aktifitas-aktifitas regional akan mempengaruhi pembangunan yang satu dengan
yang lain.
Wilayah homogeny dan nodal memainkan peranan yang
berbeda di dalam organisasi tata ruag masyrakat. Perbedaan ini jelas terlihat
pada arus perdagangan. Dasar yang biasa di gunakan untuk suatu wilayah homogeny
adalah suatu out put yang dapat diekspor bersama dimana seluruh wilayah
merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out put tertentu, sehinga berbagai
tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak sama sekali kemungkinannya untuk
mengadakan perdagangan secara luas di antara satu sama lainya. Sebaliknya,
dalam wilayah nodal, pertukaran barang dan jasa secara intern di dalam wilayah
tersebut merupakan suatu hal yang mutlak harus ada. Biasanya daerah belakang
akan menjual barang-barang mentah (raw material) dan jasa tenaga kerja pada
daerah inti, sedangkan daerah inti akan menjual kedaerah belakang dalam bentuk
barang jadi.
C. GENERIC REGION
Generic
region adalah klasifikasi wilayah yang terutama menekankan pada jenisnya,
sedangkan region fungsinya diabaikan. Penggolongan wilayah ini didasarkan pada kenampakan
jenis tertentu, misal di wilayah hutan hujan tropis ( tropical rain forest ),
yang di tonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu di hutan tersebut,
seperti flora anggrek.
D. SPESIFIC
REGION
Wilayah
berdasarkan kekhususannya sehingga merupakan daerah tunggal yang mempunyai ciri-ciri
tersendri misalnya wilayah waktu, waktu Indonesia barat, waktu Indonesia tengah,
danwilayah waktu Indonesia Timur, contoh lain wilayah fisiografi jawa menurut
Van Bemmelen dibagi menjadi 3 zone Utara, zone Tengah, dan zone Selatan.
Dari uraian diatas kita dapat member simpulan,
bahwa fungsi tempat bagi manusia adalah sebagai ruang hidup. Ruang dalam hal ini
ditafsirkan menurut tiga pendekatan yaitu pertama
pendekatan ekologis, ruang sebagai milieu
yang berisi sumber alam, kedua pendekatan
spatial (keruangan) ruang sebagai space, yakni
ajang kegiatan manusia, dana tiga pendekatan
regional sebagai region, yakni daerah
atau kesatuan politis.
SEJARAH PERKEMBANGAN IPS SECARA UMUM
IPS dalam perkembangannya dimulai dari gejala sosial
baik itu phenomena yang terjadi pada masyarakat maupun isu – isu soasial. IPS
merupakan terjemahan dari social studies. Untuk mengetahui sejarah perkembangan
IPS, maka kita harus melihat sejarah perkembangan social studies yang
berkembang di Amerika, kita bisa meliat melalui karya akedemis yang
dipublikasikan oleh NCSS ( National Council for the Social Stadies ) pada
pertemuan organisasi tanggal 20 – 30 november 1935. Dimana pada pertemuan
tersebut mengalami sebuah kebingungan dengan pemikiran yang tidak jelas,
sehingga terjadi perdebatan intelektual yang terselesaikan, tetapi ada sebuah
harapan bahwa pada suatu saat nanti social studies akan mencapai hasil yang
gemilang.
Menurut Edgar social studies adalah ilmu – ilmu
sosial yang disederhanakan untuk tujan pendidikan. Dan meliputi aspek – aspek
ilmu sejarah, ilmu ekonomi, ilmu geografi, ilmu politik, antropologi dan
filsafat. Jadi intinya sosial studies itu merupakan turunan dari ilmu – ilmu
sosial, dimana disiplinnya ini dikembangkan untuk memenuhi tujuan pendidikan
baik ditingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi, dan aspek dari masing –
masing disiplin ilmu sosial itu harus disesuikan dengan tujuan pendidikan.
Perkembangan selanjutnya tahun 1940-1950 NCSS
mendapat serangan dari para ahli tentang pertanyaan “ perlukah social stadies
menanamkan sikap dan nilai demokrasi kepada para pemuda?” dari pertanyaan
tersebut tumbuhlah tuntutan bagi sekolah untuk mengajarkan pengetahuan,keterampilan
dan sikap yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam lingkungan masayarkat.
Perkembangan selanjutnya tahun 1960 muncul suatu gerakan akademis yang mendasar
dalam pendidikan. Hal ini dapat dipandang sebagai suatu revolusi dalam social
studies yaitu “ the new social studies” dimana gerakan ini dipelopori olah para
pemuda yang terdiri dari ilmuan dan sejarawan. Menurt Barr pada tahun 1940-1960
terjadi tarik menarik antara dua visi social studies yaitu gerakan untuk
mengintegrasikan citizenship education dan gerakan pemisahan disiplin ilmu
sosial yang cendrung memperlemah citizenship Education.
Pada tahun 1955 ada terobosan besar dalam dunia
social studies berupa inovasi Maurice Hunt dan Laurence Metchalfyang
mengumukakan bahwa program social studies disekolah harusnya bukan dalam bentuk
pembelajaran terpisah tetapi diorientasikan kepada maslah – maslah yang terjadi
dalam lingkungan masyarakat. Pada tahun 1960 gerakan the new social studies
menjadi pilar perkembangan social studies. Social studies sebelumnya dinilai
tidak efektif dalam mengajarkan dan mempengaruhi sikap siswa karena pada saat
itu tidak ada perubahan. Dengan demikian para sejarawan dan para ahli
merumuskan social studies ketarap “ higher level of intellectual pursuit” dan pada
tahun 1960 akhir terjadi adanya perubahan dari akademik terpisah – pisah
kedalam hubungan interdisipliner.
Pada perkembangan 1970 social studies terjadi
perkembangan dalam perkembangan kurikulum yaitu perkembangan gerakan social
studies dan citizenship education. Kalau dilihat dari visi, misi dan tradisi,
social stadies dikembangkan kedalam 3 tradisi yaitu : social studies
taough as citizenship tranmision, socisl
studies as social saince, dan social studies taought as revlective inquiry.
A.
Definisi Kota
·
Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980 :
*Kota adalah suatu wilayah yang
mempunyai batas administrasi wilayah
*Kota adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
*Kota adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
·
Secara GEOGRAFIS, Kota adalah suatu bentang
budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala
pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya
individualistis dan materialistis
·
Harris dan
Ullman , berpendapat bahwa kota merupakan pusat
pemukiman dan pemanfaatan bumi oleh manusia. Kota-kota sekaligus merupakan
paradoks. Pertumbuhannya yang cepat dan luasnya kota-kota menunjukkan
keunggulan dalam mengeksploitasi bumi, tetapi di pihak lain juga berakibta
munculnya lingkungan yang miskin bagi manusia. Yang perlu diperhatikan, menurut
Harris dan Ullman adalah bagaimana membangun kota di masa depan agar keuntungan
dari konsentrasi pemikiman tidak mendatangkan kerugian atau paling tidak
kerugian dapat diperkecil.
·
Menurut ahli
geografi indonesia yakni Prof.Bintarto
(1984:36), sebagai berikut
: kota dapat diartikan sebagai suatu
sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan strata sosial ekonomi
yang heterogen dan coraknya yang materialistis, atau dapat pula diartikan
sebagai benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami
dengan gejala-gejala pemutusan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan
yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
B.
Definisi Desa
·
Menurut
UU No. 5 Tahun 1979 DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam
ikatan negara kesatuan RI.
·
Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO desa adalah
suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa
mengadakan pemerintahan sendiri.
·
UU no. 22 tahun 1999, Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten
·
UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Definisi perkotaan
Kawasan perkotaan yang besar dengan
jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
Menurut UU Penataan Ruang No.26
tahun 2007 Kawasan perkotaan (urban)
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan. Pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan pelayanan social dan ekonomi.
D. Definisi pedesaan
Kawasan
perdesaan (Rural) adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005), ”pedesaan” adalah daerah permukiman penduduk yang sangat
dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi
terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu, sedangkan
“perdesaan” adalah daerah (kawasan) desa.
E. Perbedaan Desa dengan pedesaan
Desa hanya merujuk kepada
suatu wilayah sedangkan pedesaan lebih kepada kumpulan desa. Desa adalah
suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Sedangkan pedesaan Penduduknya lebih dari 2.500 jiwa.
F. Perbedaan Kota (City) dengan Perkotaan (Urban)
·
City
adalah bentuk kata kerja (noun) untuk kota, Sementara Urban adalah kata sifat
(adjective) untuk kota. Maka city merujuk pada suatu tempat yang secara fisik
memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki
spesialisasi pembagian wilayah.
Contoh: New York City. Ini berarti kota New York
Contoh: New York City. Ini berarti kota New York
·
Sementara
urban merujuk pada ciri - ciri atau sifat perkotaan.
Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.
Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.
G. Persamaan desa dan pedesaan
·
Desa
dan pedesaan mempunyai persamaan yaitu sebagian besar penduduk
bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
·
Pembagian waktu yang lebih teliti
dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·
Perubahan-perubahan sosial tampak
dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
H.
Persamaan kota dan perkotaan
·
Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan
tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan.
·
Dari
segi fisik kota Tersedianya tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan
·
Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional
dan berprinsip ekonomi.
Langganan:
Postingan (Atom)