kalender

salju

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Panda main bola

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 08 Juni 2013
     Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:

1). Perusahaan Perseorangan (Po)
2)  Firma (Fa)
3)  Perseroan Komanditer (C.V.)
4)  Perseroan Terbatas (P.T.)
5)  Perusahahaan Negara (P.N)
6)  Koperasi
7)  Yayasan

1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

PerusahaanPerseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan dan Keburukan Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut:
Kebaikannya, yaitu sebagai berikut:
a.      Pemilik bebas mengambil keputusan
b.      Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
c.      Rahasia perusahaan terjamin
d.     Pemilik lebih giat berusaha
Keburukannya yaitu sebagai berikut:
a.      Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b.     Sumber keuangan perusahaan terbatas
c.      Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
d.     Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.


2. FIRMA (Fa) atau kongsi

Firma atau Kongsi adalah Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Kebaikan dan Keburukannya adalah sebagai berikut:
Kebaikannya yaitu sebagai berikut:
a.      Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
b.     Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
c.      Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
d.     Dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah bersama.
Keburukannya yaitu sebagai berikut:
a.      Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
b.     Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c.      Mudah terjadi perselisihan antara anggota sekutu.
d.     Anggota yang ingin keluar sulit menarik modal yang telah ditanam.

         Firma berarti nama bersama, pengguna nama firma bisa mengambil nama salah satu pemiliknya atau sepakat menggabungkan nama-nama pemiliknya. Pembagian keuntungan disesuaikan dengan perbandingan modal yang di tanam masing-masing sekutu. Semakin besar modal yang distop semakin besar pula bagian keuntungan yang diterima. Perbedaan penyertaan modal juga berpengaruh pada pembagian kerja, biasanya jabatan tertinggi akan dipegang oleh anggota yang menyertakan modal terbesar.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau Comamanditaire Vennotschap (CV) adalah persekutuan firma yang mempunyai sekutu yang hanya menyertakan modal saja yang disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif.
Persekutuan komanditer anggotanya digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:
a.      Sekutu aktif atau sekutu komplementer yaitu sekutu yang ikut aktif menjalankan persekutuan.
b.     Sekutu Pasif adallah sekutu yang hanya menyertakan modal dan tidak boleh ikut campur dalam pengurusan perusahaan.
  
Kebaikan dan keburukan persekutuan Komanditer yaitu:

Kebaikannya yaitu:
a.       Kemampuan manajemen lebih besar
b.      Proses pendirinya lebih mudah
c.       Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
d.      Mudah memperoleh kredit.

Keburukannya yaitu:
a.       Bagi persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
b.      Sulit menarik kembali modal.
c.       Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

4. PERSEROAN TERBATAS (PT)

 Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, terpisah dari yang mendirikan, dan terpisah pula dari yang memiliki. Berbeda dengan beberapa bentuk badan usaha di atas perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Artinya, makin besar jumlah saham yang dimiliki maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Selanjutnya tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga atas terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kwewajiban keuangan perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang  ini diikutsertakan pada perseroan.
Berbeda dengan bentuk-bentuk yang terdahulu, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi, baik milik para pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak dipertanggungjawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahan. Sesuai dengan namaanya, sebagai perseroan terbatas, yaitu terbatasnya keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik atau para pemegang saham.
Kelebihan perseroan terbatas yaitu:
a.       Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin meskipun pemilik atau pendiri meninggal dunia;
b.      Tanggung jawab terbatas artinya pemilik bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi dan keluarga.

Kekurangan perseroan terbatas :
a.       Biaya pendirinya relatif mahal.
b.      Aktivitas perusahaan lebih bersifat terbuka sehingga kerahasiaan sulit dijaga;
c.       Hubungan yang kurang dekat antara pemegang saham dengan perusahaan sehingga menjadikan perusahaan tidak efektif;
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2)      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1)      Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)      Memberhentikan direksi atau komisaris
3)      Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)      Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)      Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)      Menentukan kebijakan Perusahaan
7)      Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1)      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)      Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3)      Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
5. PERUSAHAAN NEGARA
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak pada bidang apa saja yang sebagian besar modal atau seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan unfdang-undang.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No.19 Tahun 1960, perusahaan negara (PN) adalah suatu bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum indonesia. Selanjutnya, perusahaan negara adalah kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapat tanpa meninggalkan sifat pengabdian kepada umum (Publik service). Tujuan utama adalah membangun ekonomi nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Beberapa bentuk perusahaan negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu perseroan, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), perusahaan daerah (PD).
Perseroan pada prinsipnya adalah perseroan terbatas (PT) milik pemerintah tujuan utamanya adalah mencari laba untuk mengisi kas negara. Negara sebagai pemegang saham sebagai tanda bukti ikut serta dalam memiliki perusahaan. Jadi, harus berprinsip ekonomi juga sampai merugikan negara.
Perusahan umum dan perusahaan jawatan bukan sebagai organisasi usaha yang semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakkat, apabila pendapatnya lebih rendah dari biaya operasinya maka kerugian akan menjadi tanggungan negara yang berupa subsidi negara.
5. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
·        Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·        Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
·        Modal diberi balas jasa secara terbatas.
·        Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
f)        Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.













Senin, 03 Juni 2013

            Perkembangan social studies melukiskan bagaimana pada dunia persekolahan telah menjadi dasar ontology dari suatu system pengetahuan yang terpadu, yang secara epistimologis telah mengurangi suatu perjalanan pemikiran dalam kurun waktu 60 tahun lebih yang dimotori dan diwadahi oleh NCSS sejak tahun 1935. Pemikiran tersebut  secara tersurat dan tersirat merentang dalam suatu kontinum gagasan “social studies” Edgar Bruce Wesley (1935) sampai ke gagasan “social studies” terbaru dari NCSS(1994).

            Pemikiran mengenai konsep pendidikan IPS di Indonesia banyak dipengaruhi oleh pemikiran social studies di Amerika Serikat yang kita anggap sebagai salah satu Negara yang memiliki pengalaman panjang dan reputasi akademis yang signifikan dalam bidang itu. Reputasi tersebut tampak dalam perkembangan pemikiran mengenai bidang itu seperti dapat disimak dari berbagai karya akademis yang anata lain dipublikasukan oleh NCSS sejak pertemuan organisasi tersebut untuk pertama kalinya tanggal 28-30 November 1935 sampai sekarang.
            Untuk menelusuri perkembangan pemikiran atau konsep pendidikan IPS di Indonesia secara historis epistimologis terasa sangat sukar karena dua alas an. Pertama, di Indonesia belum ada lembaga profesionalbidang pendidikan IPS setua dan sekuat pengaruh NCSS atau SSEC. Lembaga serupa yang dimiliki Indonesia, yakni HISPIPSI (Himpunan Sarjana pendidikan IPS Indonesia) usianya masih sangat muda dan produktivitas akadenmisnya masih belum optimal, karena masih terbatas pada pertemuan tahunan dan komunikasi antaranggota secara incidental. Kedua, perkembangan kurikulum dan pembelajaran IPS sebagai ontology ilmu pendidikan (disiplin) IPS sampai saat ini sangat tergantung pada pemikiran individual dan atau kelompok pakar yang ditugasi secara incidental untuk mengembangkan perangkat kurikulum IPS melalui pusat pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidiakan Balitbang Dukbud (Puskur). Pengaruh akademis dan komunitas Ilmiah bidang ini terhadap pengembangan IPS tersebut sangatlah terbatas, terbatas yang tersalur melalui anggotanya yang kebetulan dilibatkan dalam berbagai kegiatan tersebut. Jadi, sangat jauh berbeda dengan peranan dan konstribusi Social Studies Curriculum Task force-nya NCSS, atau SSEC di Amerika Serikat.

            Oleh karena itu, perkembangan pemikiran mengenai pendidikan IPS di Indonesia akan ditelusuri dari alaur perubahan kurikulum IPS dalam dunia persekolahan, dikaitkan dengan beberapa konten pertemuan ilmiah dan penelitian yang relevan dalam bidang itu, yang secara sporadic dapat dijangkau oleh penulis.
Isytilah IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), sejauh yang penulis dapat telusuri, untuk pertama kalinya muncul dalam seminar Nasional tentang Civic Education tahun 1972 di Tawangmangu Solo. Menurut Laporan Seminar tersebut (Panitia Seminar Civic Education, 1972:2, dalam Winataputra, 1978:42)ada tiga istilah yang muncul dan digunakan secara bertukai-pakai (interchangeable), yakni “pengetahuan social, studi social, dan Ilmu Pengetahuan Sosial” yang diartikan sebagai suatu studi yang dipilih dan dikembangkan dengan menggunakan pendekatan interdisipliner dan bertujuan agar masalah-masalah social itu dapat dipahami siswa. Dengan demikian para siswa akan dapat menghadapi dan memecahkan masalah social sehari-hari, pada saat itu, Konsep IPS tersebut belum masuk ke dalam kurikulum sekolah, tetapi baru dalam wacana akademis yang muncul dalam Seminar tersebut. Kemunculan istilah tersebutbersamaan dengan munculnya IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dalam wacana akademis pendidikan Sains. Pengertian IPS yang disepakati dalam seminar tersebut dapat dianggap sebagai pilarb pertama dalam perkembangan pemikiran tentang pendidikan IPS. Berbeda dengan pemunculan pengertian social studies darii Edgar Bruce Wesley dalam pertemuan pertama NCSStahun 1937 yang segera dapat respon akademis secara meluas dan melahirkan kontroversi akademik, pemunculan pengertian IPS dengan mudah diterima dengan seddilit komentar.

            Konsep IPS untuk pertama kalinya masuk ke dunia persekolahan terjadi pada tahun 1972-1973, yakni dalam Kurikulm Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung. Hal ini terjadi karena, barangkali kebetulan beberapa pakar yang menjadi pemikir dalam Seminar Civic Educationdi Tawangmangu itu, seperti AChmad Sanusi, Noeman Somantri, Achmad Kosasih Djahiri, dan dedih Suwardi berasal dari IKIP Bandung, adan pengembangan kurikulum PPSP FKIP Bandung berperan sebagai anggota tim pengembang kurikulum tersebut. Dalam kurikulum SD 8 tahun PPSP digunakan istilah “pendidikan Kewargaan Negara/studi Sosial” sebagai mata pelajaran social terpadu. Pennggunaan garismiring nampaknya mengisyaratkan adanya pengaruh dari konsep pengajaran social yang walaupun tidak di beri label IPS, telah diadopsi dalam Kurikulum SD tahun 1968. Dalam kurikulum tersebut digunakan istilah Pendidikan kewargaan Negara yang didalamnya tercakup sejarah Indonesia, ilmu bumi Indonesia, dan Civics yang diartikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Oleh karena itu, dalam Kurikulum SD PPSP tersebut konsep IPS diartikan sama dengan Pendidikan Kewargaan Negara. Penggunaan istilah Studi Sosial nampaknya dipengaruhi oles pemikiran atau penafsiran Achmad Sanusi yang pada tahun 1972 menerbitkan sebuah manuskrip berjudul “Studi Sosial: Pengantar Menuju Sekolah Komprehensif” yang isinya diwarnai oleh pemikiran Leonard Kenworthy (1970) dengan bukunya “teaching Social Studies”.

Sedangkan dalam kurikulum Sekolah menengah 4 tahun, digunakan tiga istilah yakni (1) studi social sebagai mata pelajaran inti untuk semua siswa dan sebagai bendera untuk kelompok mata pelajaran social yang terdiri atas geografi, sejarah dan ekonomi sebagai mata pelajaran major  pada jurusan IPS; (2) Pendidikan Kewargaan Negara sebagai mata pelajaran inti bagi semua jurusan; dan (3) Civics dan Hukum sebagai mata pelajaran major pada jurusan IPS (PPSP IKIP Bandung, 1973a, 1973b).

Kurikulum PPSP tersebut dapat dianggap sebgai pilar kedua dalam perkembangan pemikiran tentang pendidikan IPS, yakni masuknyakesepakatan akademis tentang IPS kedalam kurikulum sekolah. Pada tahap ini konsep pendidikan IPS diwujudkan dalam tiga bentuk yakni, (1) pendidikan IPS terintegrasi dengan Nama Pendidikan kewargaan Negara/studi social, (2) pendidikan IPS terpisah, dimana istilah IPS hanya digunakan sebagai konsep paying untuk mata pelajarna geografi, sejarah, dan ekonomi; (3) Pendidikan Kewarganegaan sebagai suatu bentuk Pendidikan IPS khusus, yang dalam konsep tradisi “social studies” termasuk tradisi citizenship Transmission (Barr, dan kawan-kawan: 1978).

Konsep Pendidikan IPS tersbut kemudian memberikan inspirasi terhadap Kurikulum 1975, yang memang dalam banyak hal mengadopsi inovasi yang dicoba melalui Kurikulum PPSP. Di dalam kurikulum 1975 pendidikan IPS menampilkan empat profil, yakni: (1) Pendidikan Moral Pancasila menggantikan Pendidikan Kewarga Negaran sebagai suatu bentuk pendidikan IPS khusus yang mewadahi tradisi citizenship transmission;(2) pendidikan IPS terpadu untuk sekolah dasar; (3) pendidikan IPS terkonfederasi untuk SMP yang menempatkan IPS sebagai konsep paying yang menaungi mata pelajaran geogarfi, sejarah, dan ekonomo koperasi; dan (4) pendidikan IPS terpisah-pisah yang mencakup mata pelajaran sejarah, geografi dan ekonomi untuk SMA, atau sejarah dan geografi untuk SPG (Dep. P dan K, 1975a; 1975b, 1975c, dan 1976). Konsep pendidikan IPS seperti iyu tetap dipertahankan dalam kurikulum 1984, yang memang secara konseptual merupakan kesempurnaan dari kurikulum 1975. Penyempurnaan yang dilakukan khususnya dalam aktualisasi materi yang disesuaikan dengan perkembangan baru dalam masing-masing displin, seperti masuknya Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)sebagai materi pokok Pendidikan Moral Pancasila. Sedang konsep pendidikan IPS itu sendiri tidak mengalami perubahan yang mendasar.

Dengan berlakunya Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam wacana Pendidikan IPS muncul dua bahan kajian kulikuler pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian ketika ditetapkannya Kurikulum 1994 menggantikan kurikulum 1984, kedua bahan kajian tersebut dilembagakan menjadi satu pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Secara konseptual mata pelajaran ini masih tetap merupakan bidang Pendidikan IPS yang khusus mewadahi tradisi citizenship transmission dengan muatan utama butir-butir nilai Pancasila yang diorganisasikan dengan menggunakan pendekatan spiral of concept development ala Taba ( Taba: 1967) dan expanding enviromen approach” ala Hanna (Dufty: 1967) dengan bertitik tolak dari masing-masing sila Pancasila.

Di dalam kurikulum 1994 mata pelajaran PPKn merupakan mata pelajaran social khusus yang wajib diikuti oleh smua siswa setiap jenjang pendidikan (SD, SLTP, SMA). Sedangkan mata pelajaran IPS diwujudkan dalam: pertama, pendidikan IPS terpadu di SD kelas III s/d kelas VI; kedua , pendidikan IPS terkofederasi di SLTP yang mencakup materi geografi, sejarah dan ekonomi koperasi, dan ketiga, pendidikan IPS terpisah-pisah yang mirip demngan tradisi in social studies taught as social science menurut Barr dan kawan-kawan (1978). Di SMU ini bidang IPS terpisah-pisah terdiri atas mata pelajaran Sejarah Nasional dan Sejarah Umum di kelas I dan II; Ekonomi dan geografi di kelas I dan II; sosiologi di kelas II; Sejarah Budaya di kelas III program Bahasa; Ekonomi, Sosiologi, Tata Negara, dan Antropologi di kelas III Program IPS.

Dilihat dari tujuannya, setiap mata pelajaran social memiliki tujuan yang bervariasi. Mata pelajaran Sejarah Nasional dan Sejarah Umum bertujuan untuk “…menanamkan pemahaman tentang perkembangan masyarakat masa lampau hingga masa kini, menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta rasa bangga sebagai warga bangsa Indonesia, dan memperluaswawasan hubungan masyarakat antar bangsa di dunia “ (Depdikbud, 1993: 23-24). Dimensi tujuan tersebut pada dasarnya mengandung esensi pendidikan kewarganegaraan atau tradisi “citizenshiptransmission” (Barr, dan kawan-kawan: 1978). Mata pelajaran Ekonomi bertujuan untuk memberikan pengetahuan konsep-konsep dan teori sederhana dan menerapkan dalam pemecahan masalah-masalah ekonomi yang dihadapinya secara kritis dan objektif (Depdikbud, 1993:29). Sedang untuk program IPS mata pelajaran ekonomi ini bertujuan untuk “…memberikan bekal kepada siswa menganal beberapa konsep dari teori ekonomi sederhana untuk menjelaskan fakta, peristiwa, dan masalah ekonomi yang dihadapi” (Depdikbud,(1993 : 29). Dari rumusan tujuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa tujuan pendidikan Ekonomi di SMU baik untuk program umum maupun untuk program IPS mengisyaratkan diterapkannya tradisi social studies taught as social science (Barr, dan kawan-kawan : 1978).

Tradisi ini nampaknya diterapkan juga dalam mata pelajaran Sosiologi, Geografi, Tata Negara, Sejarah Budaya, dan Antropologi sebagaimana dapat dikaji dari masing-masing tujuannya. Mata pelajaran Sosiologi memiliki tujuan “…untuk memberikan kemampuan memahami secara kritis berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari yang muncul seiring dengan perubahan masysrakat dan budaya, menanamkan kesadaran perlunya ketentuan masyarakat, dan mampu menempatkan diri dalam berbagai situasi social budaya sesuai dengan kedudukan, peran, norma, dan nilai social yang berlaku di masyarakat”(Depdikbud, 1993: 30). Sementara itu mata pelajaran Geografi memusatkan perhatian pada upaya “…untuk memberikan bekal kemampuan dan sikap rasional yang bertanggungjawab dalam menghadapi gejala alam dan kehidupan di muak bumi serta permasalahan yang timbul akibat interaksi antara manusia dengan lingkungannya” (Depdikbud, 1993: 30). Sedangkan mata pelajaran Tata Negara menggariskan bertujuan “…untuk meningkatkan kemampuan agar siswa memahami penyelenggaraan Negara sesuai dengan tata kelembagaan Negara, tata peradilan Negara sesuai dengan tata kelembagaan Negara, tata pendidikan, system pemerintahan Negara RI maupun njegara lain” (Depdikbud, 1993: 31).

Hal yang juga tampak sejalan terdapat dalam rumusan tujuan mata pelajaran Sejarah Budaya yang menggariskan tujuannya untuk “…menanamkanpengertian adanya keterkaitan perkembangan budaya masyarakat pada masa lampau, masa kini, dan masa yang akan mendatang sehingga siswa menyadari dan menghargai hasil dan nilai budaya pada masa lampau dan masa kini” (Depdikbud, 1993: 31). Demikian juga dalam tujuan mata pelajaran Antropologi yang dengan tegas diorientasikan pada upaya untuk “…memberikan pengetahuan mengenai proses terjadinyakebudayaan, pemanfaatan dan perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari; menanamkan kesadaran perlunya menghargai nilai-nilai budaya suatu bangsa, terutama bangsa sendiiri”, dan pada akhirnya dimaksudkan juga untuk “…menanamkan kesadaran tentang peranan kebudayaan dalam perkembangan dan pembangunan masyarakat setra dampak perubahan kebudayaan terhadap kehidupan masyarakat” (Depdikbud, 1993: 33).

Bila disimak dari perkembangan pemikiran pendidikan IPS yang terwujudkan dalam kurikulum sampai dengan dasawarsa 1990-an ini pendidikan IPS di Indonesia mempunyai dua konsep pendidikan IPS, yakni: pertama, pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi “citizenship transmission” dalam bentuk mata pelajaran pancasila dan kewarganegaraandan sejarah nasional; kedua, pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi social science dalam bentuk pendidikan IPS terpisah di SMU, yang terkonfederasi di SLTP, dan yang terintegrasi di SD.

Selanjutnya penulis merasa perlu mengkaji lebih jauh bagaimanaperkembangan pemikiran mengenai pendidikan IPS ini, bila dilihat dari kajian konseptual para pakar Indonesia. Dalam pembahasannya tentang “prespektif Pendidikan Ilmu (Pengetahuan) Sosial”. Achmad Sanusi (1998) dalam konteks pembahasannya yang sangat mendasar menganai pendidikan IPD di IKIP, menyinggung sedikit tentang pengajaran IPS di Sekolah. Sanusi (1998: 222-227) melihat pengajaran IPS di sekolah cenderung menitikberatkan pada penguasaan kafalan; proses pembelajaran yang terpusat pada guru; terjadinya banyak miskonsepsi; situasi kesal yang membosankan siswa; ketidaklebihunggulan guru dari sumber lain; ketidakmutahiran sumber belajar yang ada; system ujian yang sentralistik; pencapaian tujuan kognitif yang “mengulit-bawang”; rendahnya rasa percaya diri siswa sebagai akibat dari amat lunaknya isi pelajaran, kontradiksi materi dengan kenyataan , dominannya pelatihan berfikir taraf rendah, guru yang tidak tangguh, presepsi negative dan prasangka buruk di masyarakat terhadap kedudukan dan peran ilmu social dalam pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, Sanusi (1998) merekomendasikan perlunya reorientasi pengembangan yang mencakup peningkatan mutu SDM dalam hal ini guru agar lebih mampu mengembangkan kecerdasan siswa lebih optimal melalui variasi interaksi dan pemanfaatan media dan sumber belajar yang lebih menantang. Bersamaan iti pula diperlukan upaya peningkatan dukungan sarana dan prasarana serta intensif yang fair. Dalam dimensi konseptual, Sanusi (1998: 242-247)menyarankan perlunya batasan yang jelas mengenai tujuan dan konten pendidikan ilmu social untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk di dalamnya pola pemilihan dan pengorganisasian tema-tema pembelajaran yang di nilai lebih esensial dan sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan perubahan dalam masyarakat.

Dimensi konseptual mengenai pendidikan IPS tampaknya telah berulang kali dibahas dalam rangkaian pertemuan ilmiah yakni Pertemuan HISPIPSI pertama tahun 1989 di Bandung, Forum Komunikasi Pimpinan FPIPS di Yogyakarta tahun 1991, di Padang tahun 1992, du Ujung Padang tahun 1993, Konsevsi pendidikan kedua di Medan tahun 1992. Salah satu materi yang selalu menjadi agenda pembahasan adalah mengenai konsep PIPS. Dalam pertemuan Ujung Padangtahun 1993, M. Namun Somantri selaku pakar dan Ketua HISPIPSI (Somantri: 1993) kembah menegaskan adanya dua versi  PIPS sebagaimana diriumuskan dalam Pertemuan Yogyakarta tahun 1991, sebagai berikut:
“Versi PIPS Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
PIPS adalah penyederhanaan, adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu social dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia, yang diorganisir dan disajikan secara ilmiah dan pedagogis/psikologis untuk tujuan pendidikan.
“Versi PIPS Untuk HIPS dan Jurusan Pendidikan IPS-IKIP
PIPS adalah sleksi dari disiplin ilmu-ilmu social dab humaniora serta kegiatan dasar manusia yang diorganisir dan disajiakn secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan”

            Kelihatannya HISPIPSI ingin mencoba manjernihkan pengertian PIPS dengan cara mengemukakan label yang sama, yakni PIPS dengan dua versi pengertian, yakni pengertia PIPS untuk pendidikan persekolahan dan untuk pendidikan tingggi untuk guru IPS di IKIP/STKIP/FKIP. Dari dua versi pengertian itu, yang membedakan penulis piker, dalam format system pengetahuannya. Untuk dunia persekolahan merupakan penyederhanaan, atau sama dengan gagasan Wesley (1937) dengan konsep “Social Science simplified…”, sedanguntuk pendididkan guru IPS berupa seleksi. Naumun, rasanya perbedaannya tidak begitu jelas, kecuali seperti dikatakan olehSomantri (1993): 8) dalam tingkat kesukarannya sesuai dengan jenjang pendidikan itu, yakni di dunia persekolahan disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak, sedang di perguruan tinggi disesuaikan denga taraf pendidikan tinggi. Penjelasan ini menurut penulis terkesan bersifat tautologis. Kedua versi pengertian PISP tersebut masih dipertahankan sampai dalam Pertemuan Terbatas HISPISI di Universitas Terbuka Jakarta tahun 1998 (Somantri, 1998: 5-6), dan disepakati akan menjadi salah satu esensi dari “position paper”  HISPIPSI tentang Disiplin PIPS yang akan diajukan kepada LIPI.

            Jika dilihat dari pokok-pokok pikiran yang diajukan oleh Numan Somantri selaku Ketua HISPIPSI (Somantri : 1998)position paper itu kan menyajikan penegasan mengenai kedudukan PIPS sebagai synthetic knowledge. Oleh karena itu, PIPS untuk tingkat perguruan tinggi pendidikan guru IPS, direkonseptualisasikan sebagai pendidikan disiplin ilmu sehingga menjadi Pendidikan Disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial disingkat menjadi PDIPS. Dengan demikian kelihatannya HISPIPSI akan memegang dua konsep, yakni konsep PIPS untuk dunia persekolahan, dan konsep PSIPS untuk perguruan tinggi pendidikan guru IPS. Yang masih perlu dikembangkan adalah logika internal atau struktur dari kedua sisitem pengetahuan tersebut. Dengan demikian masing-masing memiliki jatidiri konseptual yang untik dan dapat dipahami lebih jernih.

            Tentang kedudukan PIPS/PDIPS dalam konyeks yang lebih luas tampaknya cukup prosfektif Misalnya, Dahlan (1997) melihat PIPS sebagai upaya strategis pembangunan manusia seutuhnya untuk menghadapi era globalisasi. Sementara itu Tsauri (1997: 1) yang mengutip pemikiran affian ketika mengenang tokoh LIPI professor Sarwono Prawiroharjo, melihat peran PIPS dalam presfektip perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, yang seyogyanyamemusatkan perhatian pada upaya pengembangan disiplin  yang kuat, ketekunan yang luar biasa, integritas diri yang kukuh, wibawa yang mantap, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan pengabdiaan yang dalam.

            Dilihat dari perkembangan pemikiran yang berkembang di Indonesia sampai saat ini pendidikan IPS terpilah dalam dua arah, yakni: pertama, penyederhanaan dari ilmu-ilmusosial, dan humaniora, yang diorganisasikan secara psiko-pedagigis untuk tujuan pendidikan persekolahan; dan kedua, PDIPS untuk perguruan tinggi pendidikan guru IPS yang pada dasarnya merupakan penyeleksian dan pengorganisasian secara ilmiah dan meta psiko-pedagogis dari ilmu-ilmu social, humaniora, dan disiplin lain yang relevan, untuk tujuan pendidikan professional guru IPS. PIPS merupakan salah satu konteks dalam PDIPS.

            PIPS untuk dunia persekolahan terpilah menjadi dua versi atau tradisi akademik pedagogis yakni: pertama, PIPS dalam tradisi “citizenship transmission” dalam bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dan Sejarah Indonesia; dan kedua PIPS dalam tradisi “social science” dalam bentuk mata pelajaran IPS terpadu untuk SD, dan mata pelajaran IPS terkinfederasi untuk SLTP, dan IPS terpisah-pisah untuk SMU. Kedua tradisi PIPS tersebut terikat oleh suatu visi pengembangan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana digariskan dalam GBHN dan UU No.2/1989 tentang Sitem Pendidikan Nasional.
            Perkembangan pemikiran mengenai PIPS ini amat berpengaruh pada pemikiran PDIPS di IKIP/FKIP/STKIP.
 Dalam konteks pengembangan pendidikan “social studies” di Amerika atau “Pendidikan IPS” di Indonesia konsep dan praksis pemdidikan demokrasi yang dikemas sebagai “citizenship education” atau “Pendidikan Kewarganegaraan” berkedudukan sebagai salah satu dimensi dari tujuan, konten dan proses social studies atau “pendidikan IPS”, atau dapat juga dikatakan bahwa pendidikan demokrasi merupakan salah satu subsistem dalam system pembelajaran “socialstudies” atau “pendidikan IPS”. Walaupun demikian, subsitem pendidikan demokrasi ini sejak awal perembangannya, seperti Amerika sudah menunjukan keunikan dan kemandiriannya sebagai program pendidikan yang ditunjuk untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas dan baik. Subsistem ini,sejalan dengan perkembangan konsep dan praksis demokratis,  terus berkembang sebagai suatu bidang kajian dan program pendidikan yang dikenal dengan citizenship education atau civic eduction,atau untuk Indonesia dikenal dalam label yang berubah-ubah mulai dari civivs, Kewarga Negara, Pendidikan Kewarga Negara, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

            Jika dikaji dengan cermat dalam konteks perkembangan social studies ternyata citizenship education yang pada dasarnya berintikan pengembangan warga Negara agar mampu hidup secara demokratis merupakan bagian yang sangat penting dalam social studies. Hal ini dapat disimak sejak social studies mulai diwacanakan tahun 1937 oleh Edgar Bruce Wesley, yang definisinya tentang social studies dianggap sebagai pilar epistimologis pertama, sampai dengan munculnya paradigma social studies dari NCSS tahun 1994. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa esensi pendidikan demokrasi sesungguhnya merupakan bagian integral dari “social studies”.

            Bidang kajian dan program pendidikan demokrasi dalam bentuk kemasan “citizenship education” maupun “Civic Education” atau pendidikan Kewarganegaraann ini, kini kelihatan semakin banyak dikembangkan baik Negara demokrasi yang sudah maju maupun Negara yang sedang merintis atau meningkatkan diri kea rah itu. Hal ini sejalan dengan berkembangnya proses demokratisasi yang kini telah menjadi gerakan social-politik dan social budaya yang mendunia.

            Menyimak perkembangan “social studies” secara umum dan pendidikan IPS di Indonesia sampai satt ini maka perlu adanya reorientasi pendidikan IPS sebagai berikut.
1.      Menegaskan kembali visi pendidikan IPS sebagai program pendidikan yang menitikberatkan pada pengggembangan individu siswa sebagai “actor sosial”  yang mampu mengambil keputusan yang bernalar dan sebagai  “warga Negara yang cerdas, memiliki komitmen, bertanggungjawab dan partisifatif”
2.      Menegaskan kembali misi pendidikan IPS untuk memanfaatkan konsep, prinsip dan metode ilmu-ilmu social dan bidang keilmuan lain untuk mengembangkan karakter actor social dan warga Negara Indonesia yang cerdas dan baik.
3.      Mamntapkan kembali tradisi pendidikan IPS sebagai pendidikan Kewarganegaraan yang diwadahi oleh mata pelajaran IIPS terpadu mata pelajaran ILPS terpisah.
4.      Menata kembali sarana programatik pendidikan IPS untuk berbagai jenjang pendidikan (Kurikulum, Satuan Pellajaran, dan Buku Teks)sehingga memungkinkan tercapainya tujuan pendidikan IPS.

5.      Menata kembali sitem pengadaan dan penyegaran guru Pendidikan IPS sehingga dapat dihasilkan calon guru dan guru pendidikan IPS professional.
A.      UNIFORM REGIONAL

Uniform regional atau region statis yaitu region yang  , termasuk iklim, vegetasi, tanah, landform, pertanian atau penggunaan lahan Uniform regional juga disebut dengan wilayah formal. Homogenitas dari wilayah formal  .Wilayah formal berdasarkan criteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi.Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industry tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.

B.          NODAL REGIONAL
Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland).Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, factor produksi, barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Sukirno (1976) menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk di gunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah, mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang yang di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi.
Batas wilayah nodal di tentukan sejauhmana pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi bila di gantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan ekonomi lainnya. Hoover (1977) mengatakan bahwa struktur dari wilayah nodal dapat di gambarkan sebagai suatu sel hidup dan suatu atom, dimana terdapat inti dan plasma yang saling melengkapi. Pada struktur yang demikian, integrasi fungsional akan lebih merupakan dasar hubungan ketergantungan atau dasar kepentingan masyarakat di dalam wilayah itu, dari pada merupakan homogenitas semata-mata. Dalam hubungan saling ketergantungan ini dengan perantaraan pembelian dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara lokal, aktifitas-aktifitas regional akan mempengaruhi pembangunan yang satu dengan yang lain.
Wilayah homogeny dan nodal memainkan peranan yang berbeda di dalam organisasi tata ruag masyrakat. Perbedaan ini jelas terlihat pada arus perdagangan. Dasar yang biasa di gunakan untuk suatu wilayah homogeny adalah suatu out put yang dapat diekspor bersama dimana seluruh wilayah merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out put tertentu, sehinga berbagai tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak sama sekali kemungkinannya untuk mengadakan perdagangan secara luas di antara satu sama lainya. Sebaliknya, dalam wilayah nodal, pertukaran barang dan jasa secara intern di dalam wilayah tersebut merupakan suatu hal yang mutlak harus ada. Biasanya daerah belakang akan menjual barang-barang mentah (raw material) dan jasa tenaga kerja pada daerah inti, sedangkan daerah inti akan menjual kedaerah belakang dalam bentuk barang jadi.

C.       GENERIC REGION
Generic region adalah klasifikasi wilayah yang terutama menekankan pada jenisnya, sedangkan region fungsinya diabaikan. Penggolongan wilayah ini didasarkan pada kenampakan jenis tertentu, misal di wilayah hutan hujan tropis ( tropical rain forest ), yang di tonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu di hutan tersebut, seperti flora anggrek.


D.      SPESIFIC REGION
Wilayah berdasarkan kekhususannya sehingga merupakan daerah tunggal yang mempunyai ciri-ciri tersendri misalnya wilayah waktu, waktu Indonesia barat, waktu Indonesia tengah, danwilayah waktu Indonesia Timur, contoh lain wilayah fisiografi jawa menurut Van Bemmelen dibagi menjadi 3 zone Utara, zone Tengah, dan zone Selatan.
  Dari uraian diatas kita dapat member simpulan, bahwa fungsi tempat bagi manusia adalah sebagai ruang hidup. Ruang dalam hal ini ditafsirkan menurut tiga pendekatan yaitu pertama pendekatan ekologis, ruang sebagai milieu yang berisi sumber alam, kedua pendekatan spatial (keruangan) ruang sebagai space, yakni ajang kegiatan manusia, dana tiga pendekatan regional sebagai region, yakni daerah atau kesatuan politis.



SEJARAH PERKEMBANGAN IPS SECARA UMUM

IPS dalam perkembangannya dimulai dari gejala sosial baik itu phenomena yang terjadi pada masyarakat maupun isu – isu soasial. IPS merupakan terjemahan dari social studies. Untuk mengetahui sejarah perkembangan IPS, maka kita harus melihat sejarah perkembangan social studies yang berkembang di Amerika, kita bisa meliat melalui karya akedemis yang dipublikasikan oleh NCSS ( National Council for the Social Stadies ) pada pertemuan organisasi tanggal 20 – 30 november 1935. Dimana pada pertemuan tersebut mengalami sebuah kebingungan dengan pemikiran yang tidak jelas, sehingga terjadi perdebatan intelektual yang terselesaikan, tetapi ada sebuah harapan bahwa pada suatu saat nanti social studies akan mencapai hasil yang gemilang.

Menurut Edgar social studies adalah ilmu – ilmu sosial yang disederhanakan untuk tujan pendidikan. Dan meliputi aspek – aspek ilmu sejarah, ilmu ekonomi, ilmu geografi, ilmu politik, antropologi dan filsafat. Jadi intinya sosial studies itu merupakan turunan dari ilmu – ilmu sosial, dimana disiplinnya ini dikembangkan untuk memenuhi tujuan pendidikan baik ditingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi, dan aspek dari masing – masing disiplin ilmu sosial itu harus disesuikan dengan tujuan pendidikan.
Perkembangan selanjutnya tahun 1940-1950 NCSS mendapat serangan dari para ahli tentang pertanyaan “ perlukah social stadies menanamkan sikap dan nilai demokrasi kepada para pemuda?” dari pertanyaan tersebut tumbuhlah tuntutan bagi sekolah untuk mengajarkan pengetahuan,keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam lingkungan masayarkat. Perkembangan selanjutnya tahun 1960 muncul suatu gerakan akademis yang mendasar dalam pendidikan. Hal ini dapat dipandang sebagai suatu revolusi dalam social studies yaitu “ the new social studies” dimana gerakan ini dipelopori olah para pemuda yang terdiri dari ilmuan dan sejarawan. Menurt Barr pada tahun 1940-1960 terjadi tarik menarik antara dua visi social studies yaitu gerakan untuk mengintegrasikan citizenship education dan gerakan pemisahan disiplin ilmu sosial yang cendrung memperlemah citizenship Education.

Pada tahun 1955 ada terobosan besar dalam dunia social studies berupa inovasi Maurice Hunt dan Laurence Metchalfyang mengumukakan bahwa program social studies disekolah harusnya bukan dalam bentuk pembelajaran terpisah tetapi diorientasikan kepada maslah – maslah yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Pada tahun 1960 gerakan the new social studies menjadi pilar perkembangan social studies. Social studies sebelumnya dinilai tidak efektif dalam mengajarkan dan mempengaruhi sikap siswa karena pada saat itu tidak ada perubahan. Dengan demikian para sejarawan dan para ahli merumuskan social studies ketarap “ higher level of intellectual pursuit” dan pada tahun 1960 akhir terjadi adanya perubahan dari akademik terpisah – pisah kedalam hubungan interdisipliner.

Pada perkembangan 1970 social studies terjadi perkembangan dalam perkembangan kurikulum yaitu perkembangan gerakan social studies dan citizenship education. Kalau dilihat dari visi, misi dan tradisi, social stadies dikembangkan kedalam 3 tradisi yaitu : social studies taough  as citizenship tranmision, socisl studies as social saince, dan social studies taought as revlective inquiry. 
A. Definisi Kota
·         Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980 :
*Kota adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
*Kota adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
·         Secara GEOGRAFIS, Kota adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis
·         Harris dan Ullman , berpendapat bahwa kota merupakan pusat pemukiman dan pemanfaatan bumi oleh manusia. Kota-kota sekaligus merupakan paradoks. Pertumbuhannya yang cepat dan luasnya kota-kota menunjukkan keunggulan dalam mengeksploitasi bumi, tetapi di pihak lain juga berakibta munculnya lingkungan yang miskin bagi manusia. Yang perlu diperhatikan, menurut Harris dan Ullman adalah bagaimana membangun kota di masa depan agar keuntungan dari konsentrasi pemikiman tidak mendatangkan kerugian atau paling tidak kerugian dapat diperkecil.
·         Menurut ahli geografi indonesia yakni Prof.Bintarto (1984:36), sebagai berikut : kota dapat diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis, atau dapat pula diartikan sebagai benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemutusan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
B. Definisi Desa
·         Menurut UU No. 5 Tahun 1979 DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
·         Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
·         UU no. 22 tahun 1999, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
·         UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Definisi perkotaan
Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
Menurut UU Penataan Ruang No.26 tahun 2007 Kawasan perkotaan  (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan. Pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan pelayanan social dan ekonomi.
D. Definisi pedesaan
Kawasan perdesaan (Rural) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), ”pedesaan” adalah daerah permukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu, sedangkan “perdesaan” adalah daerah (kawasan) desa. 
E. Perbedaan Desa dengan pedesaan
Desa hanya merujuk kepada suatu wilayah sedangkan pedesaan lebih kepada kumpulan desa. Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Sedangkan pedesaan Penduduknya lebih dari 2.500 jiwa.
F. Perbedaan Kota (City) dengan Perkotaan (Urban)
·         City adalah bentuk kata kerja (noun) untuk kota, Sementara Urban adalah kata sifat (adjective) untuk kota. Maka city merujuk pada suatu tempat yang secara fisik memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki spesialisasi pembagian wilayah.
Contoh: New York City. Ini berarti kota New York
·         Sementara urban merujuk pada ciri - ciri atau sifat perkotaan.
Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.

G. Persamaan desa dan pedesaan
·         Desa dan pedesaan mempunyai persamaan yaitu sebagian besar penduduk  bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
·         Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·         Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
H. Persamaan kota dan perkotaan
·         Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan.
·         Dari segi fisik kota Tersedianya tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan
·         Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional dan berprinsip ekonomi.