kalender
salju
free music at divine-music.info
Panda main bola
Arquivo do blog
-
▼
2013
(11)
-
▼
Juni
(10)
- Menganalisis KTSP dan Kurikulum 2013
- KONSEP DASAR ANTROPOLOGI
- Analisis Video Tawuran Pelajar dan Analisis Video ...
- Persebaran Islam di Indonesia
- Jurnal “Peran Keluarga dalam Penyimpangan Sosial R...
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Konsep Pendidikan Ips di Indonesia dan Perkembanga...
- ( Cakupan Konsep Dasar Geografi )
- SEJARAH PERKEMBANGAN IPS SECARA UMUM
- Definisi, Kota, Desa, Perkotaan, Pedesaan serta Pe...
-
▼
Juni
(10)
Quem sou eu
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 08 Juni 2013
Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1). Perusahaan Perseorangan (Po)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (C.V.)
4) Perseroan Terbatas (P.T.)
5) Perusahahaan Negara (P.N)
6) Koperasi
7) Yayasan
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
PerusahaanPerseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak
ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan dan
Keburukan Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut:
Kebaikannya, yaitu sebagai berikut:
a. Pemilik bebas mengambil keputusan
b. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan
c. Rahasia perusahaan terjamin
d. Pemilik lebih giat berusaha
Keburukannya yaitu sebagai berikut:
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber keuangan perusahaan terbatas
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
d. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
manajemen menjadi kompleks.
2. FIRMA (Fa) atau kongsi
Firma atau Kongsi
adalah Persekutuan antara dua
orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan dan Keburukannya adalah sebagai berikut:
Kebaikannya yaitu sebagai berikut:
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota.
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian.
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
d. Dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah bersama.
Keburukannya yaitu sebagai berikut:
a. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
anggota lainnya.
b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c. Mudah terjadi perselisihan antara anggota sekutu.
d. Anggota yang ingin keluar sulit menarik modal yang telah ditanam.
Firma berarti nama bersama, pengguna nama firma bisa mengambil nama salah satu pemiliknya atau sepakat menggabungkan nama-nama pemiliknya. Pembagian keuntungan disesuaikan dengan perbandingan modal yang di tanam masing-masing sekutu. Semakin besar modal yang distop semakin besar pula bagian keuntungan yang diterima. Perbedaan penyertaan modal juga berpengaruh pada pembagian kerja, biasanya jabatan tertinggi akan dipegang oleh anggota yang menyertakan modal terbesar.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau Comamanditaire Vennotschap (CV) adalah persekutuan firma yang
mempunyai sekutu yang hanya menyertakan modal saja yang disebut sekutu
komanditer atau sekutu pasif.
Persekutuan
komanditer anggotanya digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Sekutu aktif atau sekutu komplementer yaitu sekutu yang ikut aktif
menjalankan persekutuan.
b. Sekutu Pasif adallah sekutu yang hanya menyertakan modal dan tidak boleh
ikut campur dalam pengurusan perusahaan.
Kebaikan dan keburukan persekutuan
Komanditer yaitu:
Kebaikannya yaitu:
a. Kemampuan manajemen lebih besar
b. Proses pendirinya lebih mudah
c. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
d. Mudah memperoleh kredit.
Keburukannya yaitu:
a. Bagi persero aktif memiliki tanggung
jawab tidak terbatas.
b. Sulit menarik kembali modal.
c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, terpisah dari yang mendirikan, dan terpisah pula dari yang memiliki.
Berbeda dengan beberapa bentuk badan usaha di atas perseroan terbatas mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan
seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Artinya, makin besar
jumlah saham yang dimiliki maka makin besar pula andil dan kedudukannya sebagai
pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Selanjutnya tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga atas terbatas pada modal
sahamnya. Dengan kata lain tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kwewajiban
keuangan perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang ini
diikutsertakan pada perseroan.
Berbeda dengan
bentuk-bentuk yang terdahulu, pada perseroan terbatas ini kekayaan pribadi,
baik milik para pemegang saham maupun para pemimpin perusahaan itu tidak
dipertanggungjawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahan. Sesuai
dengan namaanya, sebagai perseroan terbatas, yaitu terbatasnya keterlibatan dan
tanggung jawab para pemilik atau para pemegang saham.
Kelebihan perseroan
terbatas yaitu:
a. Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin meskipun pemilik atau pendiri meninggal dunia;
b. Tanggung jawab terbatas artinya
pemilik bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi dan keluarga.
Kekurangan perseroan terbatas :
a. Biaya pendirinya relatif mahal.
b. Aktivitas perusahaan lebih bersifat
terbuka sehingga kerahasiaan sulit dijaga;
c. Hubungan yang kurang dekat antara
pemegang saham dengan perusahaan sehingga menjadikan perusahaan tidak efektif;
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan
Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas,
Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1)
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2)
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum
dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada
umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk
membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik
modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola
perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri
dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai
Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1)
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)
Memberhentikan direksi atau komisaris
3)
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)
Menentukan kebijakan Perusahaan
7)
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1)
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi),
yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3)
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
5. PERUSAHAAN
NEGARA
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak
pada bidang apa saja yang sebagian besar modal atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan unfdang-undang.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No.19 Tahun 1960,
perusahaan negara (PN) adalah suatu bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum indonesia. Selanjutnya, perusahaan negara adalah kesatuan produksi
yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapat tanpa meninggalkan sifat
pengabdian kepada umum (Publik service). Tujuan utama adalah membangun ekonomi
nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Beberapa bentuk perusahaan negara baik milik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, yaitu perseroan, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan
(perjan), perusahaan daerah (PD).
Perseroan pada prinsipnya adalah perseroan terbatas (PT) milik pemerintah
tujuan utamanya adalah mencari laba untuk mengisi kas negara. Negara sebagai
pemegang saham sebagai tanda bukti ikut serta dalam memiliki perusahaan. Jadi,
harus berprinsip ekonomi juga sampai merugikan negara.
Perusahan umum dan perusahaan jawatan bukan sebagai organisasi usaha yang
semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakkat, apabila pendapatnya lebih rendah dari biaya operasinya maka
kerugian akan menjadi tanggungan negara yang berupa subsidi negara.
5. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini
beberapa prinsip koperasi:
·
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
Sisa hasil
usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Modal diberi balas
jasa secara terbatas.
·
Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan
dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi
dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan
aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
f)
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang
sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar