kalender

salju

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Panda main bola

Seguidores

Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 03 Juni 2013
A. Definisi Kota
·         Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980 :
*Kota adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
*Kota adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
·         Secara GEOGRAFIS, Kota adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis
·         Harris dan Ullman , berpendapat bahwa kota merupakan pusat pemukiman dan pemanfaatan bumi oleh manusia. Kota-kota sekaligus merupakan paradoks. Pertumbuhannya yang cepat dan luasnya kota-kota menunjukkan keunggulan dalam mengeksploitasi bumi, tetapi di pihak lain juga berakibta munculnya lingkungan yang miskin bagi manusia. Yang perlu diperhatikan, menurut Harris dan Ullman adalah bagaimana membangun kota di masa depan agar keuntungan dari konsentrasi pemikiman tidak mendatangkan kerugian atau paling tidak kerugian dapat diperkecil.
·         Menurut ahli geografi indonesia yakni Prof.Bintarto (1984:36), sebagai berikut : kota dapat diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis, atau dapat pula diartikan sebagai benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemutusan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
B. Definisi Desa
·         Menurut UU No. 5 Tahun 1979 DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
·         Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
·         UU no. 22 tahun 1999, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
·         UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Definisi perkotaan
Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
Menurut UU Penataan Ruang No.26 tahun 2007 Kawasan perkotaan  (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan. Pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan pelayanan social dan ekonomi.
D. Definisi pedesaan
Kawasan perdesaan (Rural) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), ”pedesaan” adalah daerah permukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu, sedangkan “perdesaan” adalah daerah (kawasan) desa. 
E. Perbedaan Desa dengan pedesaan
Desa hanya merujuk kepada suatu wilayah sedangkan pedesaan lebih kepada kumpulan desa. Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Sedangkan pedesaan Penduduknya lebih dari 2.500 jiwa.
F. Perbedaan Kota (City) dengan Perkotaan (Urban)
·         City adalah bentuk kata kerja (noun) untuk kota, Sementara Urban adalah kata sifat (adjective) untuk kota. Maka city merujuk pada suatu tempat yang secara fisik memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki spesialisasi pembagian wilayah.
Contoh: New York City. Ini berarti kota New York
·         Sementara urban merujuk pada ciri - ciri atau sifat perkotaan.
Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.

G. Persamaan desa dan pedesaan
·         Desa dan pedesaan mempunyai persamaan yaitu sebagian besar penduduk  bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
·         Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·         Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
H. Persamaan kota dan perkotaan
·         Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan.
·         Dari segi fisik kota Tersedianya tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan
·         Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional dan berprinsip ekonomi.


0 komentar: