kalender
salju
free music at divine-music.info
Panda main bola
Arquivo do blog
-
▼
2013
(11)
-
▼
Juni
(10)
- Menganalisis KTSP dan Kurikulum 2013
- KONSEP DASAR ANTROPOLOGI
- Analisis Video Tawuran Pelajar dan Analisis Video ...
- Persebaran Islam di Indonesia
- Jurnal “Peran Keluarga dalam Penyimpangan Sosial R...
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Konsep Pendidikan Ips di Indonesia dan Perkembanga...
- ( Cakupan Konsep Dasar Geografi )
- SEJARAH PERKEMBANGAN IPS SECARA UMUM
- Definisi, Kota, Desa, Perkotaan, Pedesaan serta Pe...
-
▼
Juni
(10)
Quem sou eu
Seguidores
Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 03 Juni 2013
A.
Definisi Kota
·
Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980 :
*Kota adalah suatu wilayah yang
mempunyai batas administrasi wilayah
*Kota adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
*Kota adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
·
Secara GEOGRAFIS, Kota adalah suatu bentang
budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala
pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya
individualistis dan materialistis
·
Harris dan
Ullman , berpendapat bahwa kota merupakan pusat
pemukiman dan pemanfaatan bumi oleh manusia. Kota-kota sekaligus merupakan
paradoks. Pertumbuhannya yang cepat dan luasnya kota-kota menunjukkan
keunggulan dalam mengeksploitasi bumi, tetapi di pihak lain juga berakibta
munculnya lingkungan yang miskin bagi manusia. Yang perlu diperhatikan, menurut
Harris dan Ullman adalah bagaimana membangun kota di masa depan agar keuntungan
dari konsentrasi pemikiman tidak mendatangkan kerugian atau paling tidak
kerugian dapat diperkecil.
·
Menurut ahli
geografi indonesia yakni Prof.Bintarto
(1984:36), sebagai berikut
: kota dapat diartikan sebagai suatu
sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan strata sosial ekonomi
yang heterogen dan coraknya yang materialistis, atau dapat pula diartikan
sebagai benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami
dengan gejala-gejala pemutusan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan
yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
B.
Definisi Desa
·
Menurut
UU No. 5 Tahun 1979 DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam
ikatan negara kesatuan RI.
·
Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO desa adalah
suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa
mengadakan pemerintahan sendiri.
·
UU no. 22 tahun 1999, Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten
·
UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Definisi perkotaan
Kawasan perkotaan yang besar dengan
jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
Menurut UU Penataan Ruang No.26
tahun 2007 Kawasan perkotaan (urban)
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan. Pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan pelayanan social dan ekonomi.
D. Definisi pedesaan
Kawasan
perdesaan (Rural) adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005), ”pedesaan” adalah daerah permukiman penduduk yang sangat
dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi
terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu, sedangkan
“perdesaan” adalah daerah (kawasan) desa.
E. Perbedaan Desa dengan pedesaan
Desa hanya merujuk kepada
suatu wilayah sedangkan pedesaan lebih kepada kumpulan desa. Desa adalah
suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Sedangkan pedesaan Penduduknya lebih dari 2.500 jiwa.
F. Perbedaan Kota (City) dengan Perkotaan (Urban)
·
City
adalah bentuk kata kerja (noun) untuk kota, Sementara Urban adalah kata sifat
(adjective) untuk kota. Maka city merujuk pada suatu tempat yang secara fisik
memiliki sarana dan prasarana lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki
spesialisasi pembagian wilayah.
Contoh: New York City. Ini berarti kota New York
Contoh: New York City. Ini berarti kota New York
·
Sementara
urban merujuk pada ciri - ciri atau sifat perkotaan.
Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.
Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.
G. Persamaan desa dan pedesaan
·
Desa
dan pedesaan mempunyai persamaan yaitu sebagian besar penduduk
bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
·
Pembagian waktu yang lebih teliti
dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·
Perubahan-perubahan sosial tampak
dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
H.
Persamaan kota dan perkotaan
·
Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan
tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan.
·
Dari
segi fisik kota Tersedianya tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan
·
Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional
dan berprinsip ekonomi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar